Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Bilang Tak Berdampak ke Iklim Investasi, Apa Alasannya?

Jum'at, 26 November 2021 09:37 Mahkamah Konstitusi Omnibus Law UU Cipta Kerja
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Bilang Tak Berdampak ke Iklim Investasi, Apa Alasannya?
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Bilang Tak Berdampak ke Iklim Investasi, Apa Alasannya?

ILUSTRASI UU Cipta Kerja

YUKBIZ.COM - Sedang ramai pembahasan UU Cipta Kerja di Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tidak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Relatif tidak ada dampaknya yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari undang-undang pembentukan daripada Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Namun, Hariyadi mengaku khawatir jika putusan MK tidak direspon dengan cepat oleh DPR dan pemerintah, dapat menimbulkan multitafsir di publik, baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Kami khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir. Ini justru mendegradasi atau menurunkan minat mau investasi di Indonesia," paparnya.

Hariyadi pun menyebut saat ini turunan dari UU Cipta Kerja berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) secara garis besar sudah terbitkan semuanya.

"Jadi kami berharap DPR mengejar kuartal pertama 2022 untuk semua yang diminta Mahkamah Konstitusi agar diselesaikan. Mudah-mudahan ini tidak ganggu (iklim investasi) karena sebagian besar PP sudah terbit," tutur Hariyadi.

Diketahui, MK memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Dari sembilan hakim MK, sebanyak 5 hakim mengabulkan permohonan uji materi, sedangkan 4 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Berita Terkait