Kamis, 02 Mei 2024
PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 dan 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta. Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.