Aturan Wajib Kemenkop UKM, Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Terhubung PPATK

Selasa, 21 Februari 2023 07:22 KSP koperasi simpan pinjam KemenKopUKM UMKM Riau
Aturan Wajib Kemenkop UKM, Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Terhubung PPATK
Aturan Wajib Kemenkop UKM, Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Terhubung PPATK

ILUSTRASI koperasi simpan pinjam (universitas airlangga)

YUKBIZ.COM--Sudah tahukah Anda aturan ini?Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi. 

Ia bilang sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK.

PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 dan 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. 

KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. 

Sementara itu,  KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp 500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Selain mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Zabadi bilang KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. 

Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. 

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Adapun, laporan tersebut akan mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik. 

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

Berita Terkait