Usai Merger Gojek-Tokopedia: GoTo Siap Masuk Bursa Saham Tahun Ini

Rabu, 19 Mei 2021 02:56 pendiri Gojek GoTo Siap Masuk Bursa Saham Merger Gojek-Tokopedia
Usai Merger Gojek-Tokopedia: GoTo Siap Masuk Bursa Saham Tahun Ini
Usai Merger Gojek-Tokopedia: GoTo Siap Masuk Bursa Saham Tahun Ini

Tampilannya Garang, Mobil Maung Pindad Versi Sipil Sudah Bisa Dipesan, Ini Harganya

Ssssttt…Ini 5 Tempat Honeymoon Romantis di Indonesia, Cocok untuk Pasangan Muda 

Andre menyatakan, saat ini manajemen GoTo masih mempelajari hal ihwal IPO startup maupun regulasi lain yang berkaitan dengan IPO di BEI.

Relaksasi aturan pengendali

Perhelatan IPO startup teknologi di BEI sebenarnya bukan hal asing. Tapi, perhelatan IPO startup teknologi raksasa di bursa lokal merupakan hal baru bagi pasar modal lokal.
Alhasil, aturan di bursa saat ini belum tentu relevan dan bisa mengakomodasikan kebutuhan IPO perusahaan raksasa teknologi.

Sebagai contoh, struktur kepemilikan di perusahaan teknologi terbilang spesial. Ada banyak investor dan pemegang saham yang masuk melalui sejumlah seri saham dan masuk dalam waktu yang berbeda-beda. Akibatnya, ketentuan mengenai pemegang saham pengendali pun menjadi kabur.

Padahal, otoritas pasar modal dalam negeri mensyaratkan semua emiten saham memiliki pemegang saham pengendali yang jelas. Kehadiran pemegang saham pengendali ini penting karena bertanggung jawab terhadap semua pengelolaan dan kelangsungan emiten.

Memang, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.  Lewat POJK No 3/2021,  OJK menetapkan tiga poin berkenaan dengan penentuan pemegang saham pengendali.

Pertama, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan. Ketiga, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan OJK.

Direktur Penilaian Perusahan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, ada beberapa kriteria pemegang saham yang bisa disebut pengendali. Pertama, pengendali adalah pemegang saham yang menguasai lebih dari 50%.

Kedua, pemegang saham yang memiliki kemampuan menentukan kebijakan perusahaan terbuka. "Disebut pengendali juga jika mampu menentukan kebijakan perusahaan," ujar Nyoman, beberapa waktu yang lalu.

Oleh karena itu, senyampang dengan terbitnya POJK No 3/2021, BEI pun merilis Peraturan Bursa No I-E Januari 2021. Salah satu poin aturan ini adalah emiten wajib menyampaikan laporan kepemilikan saham yang minimal memuat nama dan alamat pemegang saham pengendali.

"Kami terus mendorong perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi tersebut," imbuh Nyoman.

Berita Terkait