UPDATE Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Materai Rp 10 Ribu Mulai 1 Maret 2022

Jum'at, 18 Februari 2022 07:00 bursa saham materai elektronik tren transaksi perbankan
UPDATE Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Materai Rp 10 Ribu Mulai 1 Maret 2022
UPDATE Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Materai Rp 10 Ribu Mulai 1 Maret 2022

ILUSTRASI materai (ANTARA)

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Kabar terbaru, enetapan bea meterai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa mulai terdengar lagi. Kabarnya, sudah ada perusahaan sekuritas yang memberi pengumuman kepada nasabah untuk kebijakan baru ini.

Dalam pengumuman lewat surel tersebut, perusahaan sekuritas itu menyebut, terhitung tanggal 1 Oktober 2021, maka trade confirmation yang diterima nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy). 

Sesuai ketentuan di atas, maka pihak yang terutang bea meterai adalah pihak yang menerima trade confirmation, dengan demikian pemenuhan meterai elektroniknya menjadi kewajiban nasabah. 

Dalam hal ini, nasabah dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban tersebut dengan melakukan pembelian serta pembubuhan meterai elektronik melalui portal E-Post pada link https://e-meterai.co.id/.

Karena itu, sekuritas akan ditetapkan sebagai pemungut bea meterai (perkiraan mulai 1 Maret 2022). Dengan begitu, mulai 1 Maret 2022, setiap trade confirmation terutama bea meterai akan dibubuhi meterai elektronik Rp 10.000 yang biayanya menjadi beban nasabah. 

Aturan pengenaan bea meterai dokumen 

Pungutan bea meterai diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. 

Pengenaan bea meterai transaksi efek ini tertera dalam pasal 3e, yaitu terhadap Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi surat berharga" antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sedangkan yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi kontrak berjangka" antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.

Bukan Bea untuk Per Transaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis UU ini pada tahun 2020 lalu menegaskan, bea meterai Rp 10.000 tidak dikenakan pada setiap transaksi jual beli saham. Tetapi, untuk pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. 

Berita Terkait