Dia menjelaskan, bea meterai ini akan dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik, yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.
Sedianya, aturan ini sudah diterapkan pada 1 Januari 2021. Tetapi lantaran pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum bisa diterapkan karena membutuhkan persiapan, sehingga tidak dapat berlaku saat itu. (*)
BACA JUGA: Isu yang Bakal Disoroti Menkeu dan Gubernur BI di FMCBG G20
BACA JUGA: Launching Yamaha FAZZIO, 200 Unit Terjual dan Indens 880 Unit di Area Riau.
BACA JUGA: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma Februari 2022, Penempatan Pekanbaru
TONTON VIDEO MOTIVASI Mikul Duwur, Mendem Jero, Apa Artinya? Petuah Jawa Kuno