UMKM Pakai PT atau CV, Pelaku Usaha Harus Punya Pengetahuan Hukum

Rabu, 08 Maret 2023 06:55 commanditaire vennootschap perseroan terbatas UMKM Riau
UMKM Pakai PT atau CV, Pelaku Usaha Harus Punya Pengetahuan Hukum
UMKM Pakai PT atau CV, Pelaku Usaha Harus Punya Pengetahuan Hukum

Pertama, secara substansi badan hukum terdapat pemisahan harta antara pemilik badan hukum dengan badan hukum. 

Sehingga apa yang dimiliki oleh pendiri badan hukum bukanlah aset dari badan hukum. Sementara sebaliknya, badan usaha memiliki kepemilikan aset yang menyatu dengan pribadi.

Kedua, dari sisi tanggung jawab. Dalam badan usaha dikenal dengan tanggung renteng jika perusahaan mengalami kerugian. 

Sementara dalam badan hukum, tanggung jawab renteng baru berlaku ketika ada unsur manipulasi yang dilakukan oleh pemilik saham sehingga pemilik saham diminta pertanggung jawabannya.

Dengan menimbang kekurangan dan kelebihan badan usaha dan badan hukum, Fifiek menyarankan kepada UMKM untuk lebih memilih pendirian badan hukum ketimbang badan usaha. 

Apalagi pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam mendirikan PT, salah satunya dengan adanya Online Single Submission (OSS).

“Kalau sekarang selalu ada pandangan bahwa bikin CV saja dulu nanti ditingkatkan jadi PT. Nah itu enggak bisa disamakan. CV dan PT dua bentuk usaha yang berbeda, jadi kalau CV ke PT ya harus bubar lagi CV-nya dan harus bikin lagi PT baru. Kalau sekarang itu tidak recommended bikin CV, lebih baik bikin PT apalagi untuk UMKM itu sudah ada PP 29/2016 yang jumlah berdasarkan kesekapatan Rp10 juta juga boleh. Cuma di OSS masih banyak kendala, aturan modal itu belum ditarik dan masih kenal modal minimal Rp50 juta sementara di PP itu sudah boleh di bawah Rp10 juta,” tambahnya.

Dari sisi pembuatan akta badan usaha maupun badan hukum, Notaris Irma Devita, menegaskan jika proses pembuatan akta cukup mudah. 

Syaratnya cukup melampirkan KTP dan NPWP pribadi dari para pendiri minimal dua orang. 

Jika ternyata pendiri adalah suami istri, maka harus ditambah satu orang lagi sebagai pemegang saham.

Selain itu, pendiri juga harus memiliki rencana usaha yang nantinya akan menjadi patokan jenis usaha dari PT yang akan didirikan tersebut. 

“Jadi kita harus mengklarifikasi terlebih dahulu, setelah pembuatan akte terus kemudian sudah di sahkan (Kemkumham) bisa langsung jalan (perusahaannya), jadi enggak susah sama sekali,” kata Irma dalam acara yang sama.

Sama halnya dengan Fifiek, Irma juga merekomendasikan para pelaku usaha UMKM untuk memilih mendirikan PT ketimbang CV. 

Berita Terkait