UMKM Bisa Daftarkan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual Lewat Online

Kamis, 25 Juni 2020 12:38 LockVid 2020 Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hak Kekayaan Intelektual YUKBIZ.COM
UMKM Bisa Daftarkan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual Lewat Online
UMKM Bisa Daftarkan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual Lewat Online


Sangat banyak sekali inovasi yang diciptakan UMKM lokal, tetapi di dalam daftar online tidak banyak yang mendaftar

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Kesulitan mendaftarkan merek atau hasil karya Anda? Simaklah penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM berikut ini.

Dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, sampai saat ini memang banyak UMKM belum mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Padahal, pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) selain sebagai tulang punggung ekonomi juga memiliki banyak inovasi dan kreativitas.

"Sangat banyak sekali inovasi yang diciptakan UMKM lokal, tetapi di dalam daftar online tidak banyak (yang mendaftar). Ini mungkin karena ketidaktahuan atau dianggap sulit, padahal sejak 2019 kami sudah buka pendaftaran secara online," kata Freddy dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Freddy menjelaskan pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui daring, termasuk daftar hak merek, hak paten, indikasi geografis, dan desain industri.

BACA JUGA:

* Anda Ingin Segera Punya Keturunan, Berikut Ini 5 Vitamin untuk Meningkatkan Kesuburan

* Sstttt,... Simak Bocoran Penampilan Honda HR-V Generasi Baru, Meluncur Mei 2021


"Jadi kami sudah fully online. Loket fisiknya sudah tidak ada, saat ini loket virtual. Dokumen discan lalu diupload, Kemudian mekanisme bayar juga online, tinggal selanjutnya diverifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, DJKI meluncurkan loket online virtual yang menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri itu bernama LockVid 2020.

Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto menjelaskan, LockVid diharapakan mampu memberikan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI agar bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, dan murah,” jelas Sucipto.

Dia mendorong agar masyarakat tetap dapat mendaftarkan kreativitasnya ke DJK Kemenkumham di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Juga sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik. Meski saat ini sedang terjadi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” tutur Sucipto.

Menurut Sucipto, website DJKI adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitasnya untuk berusaha menjalankan kreativitasnya.

Bagi DJKI tidak ada hambatan untuk melayani masyarakat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual. “Masyarakat bisa menuju URL loketvirtual.dgip.go.id,” kata dia. (Trbn)

UMKM Bisa Daftarkan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual Lewat Online

Berita Terkait