Ternyata Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah

Senin, 14 Februari 2022 05:36 dogecoin mata uang digital mata uang kripto bitcoin
Ternyata Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah
Ternyata Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah

ILUSTRASI. Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana

YUKBIZ.COM - Ternyata aset kripto buatan Indonesia memiliki masa depan cerah.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat positif terkait dengan aset kripto buatan Indonesia, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).

Bappebti juga melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah, karena potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia yang sangat besar dan terus tumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkas Wisnu.

Wisnu juga mengungkapkan bahwa akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sementara itu, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sejauh ini, Wisnu menjelaskan bahwa Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. (Kontan)

Berita Terkait