Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 06:09 PPKM Darurat Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali pandemi COVID-19
Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat
Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat

“Untuk sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti tidak ada mal yang dibuka," lanjut Luhut.

Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Jam operasional yang berlaku hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan makan, kafe, pedagang kaki lima yang ada di tempat tersendiri atau di pusat perbelanjaan, hanya boleh menerima take away dan tidak boleh makan di tempat.

Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau kerja dari rumah dan toko obat maupun apotek dapat dibuka 24 jam.

BACA JUGA:

Pemkab Bengkalis Dukung Kembangkan Komoditi Pinang Lonjong, Apresiasi Penuh Kelompok Tani


Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Semua Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/01/161945321/semua-tempat-ibadah-dan-fasum-di-jawa-bali-ditutup-sementara-selama.

 

Berita Terkait