Tarif Baru Ojek Online se-Indonesia: Tiga Zona Daerah Mulai Diberlakukan. Mana Saja?

Selasa, 03 September 2019 08:52 tarif baru ojol Gojek da Grab Gojek Indonesia Gojek
Tarif Baru Ojek Online se-Indonesia: Tiga Zona Daerah Mulai Diberlakukan. Mana Saja?
Tarif Baru Ojek Online se-Indonesia: Tiga Zona Daerah Mulai Diberlakukan. Mana Saja?

foto: capture kompastv

 

Zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

 

YUKBIZ.COM- Gojek dan Grab di seluruh Indonesia per 2 September 2019, memberlakukan tarif baru..

Mulai Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB, kemarin diberlakukan tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini. "Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019) lalu.

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

BACA JUGA:

BRI DNA-nya Bank Mikro: Transformasi Digital Jadi Strategi Andalan

September Rakor PAMOR Dilakukan di Inhu. Bupati Inhu Yopi Arianto Sambut Baik

 

Berita Terkait