Tanoto Foundation Donasikan 500 Ton Oksigen Produksi PT Riau Andalan Pulp and Paper bagi Pasien Covid-19

Sabtu, 10 Juli 2021 03:41 Badan Nasional Penanggulangan Bencana PT Riau Andalan Pulp and Paper Tanoto Foundation Suplai 500 Ton Oksigen
Tanoto Foundation Donasikan 500 Ton Oksigen Produksi PT Riau Andalan Pulp and Paper bagi Pasien Covid-19
Tanoto Foundation Donasikan 500 Ton Oksigen Produksi PT Riau Andalan Pulp and Paper bagi Pasien Covid-19

Dia berharap, dukungan ini bermanfaat bagi yang para pasien yang tengah menjalani perawatan akibat Covid-19.

BACA JUGA:

Ayo Taat Prokes, Ini Lho Kajian Kadin Soal Dampak PPKM Mikro Darurat bagi Dunia Usaha

Bank Syariah Indonesia - Shopee, Gelar Pelatihan Go Digital bagi 1.000 UMKM di seluruh Indonesia   

“Bersama  kita pasti bisa mendukung Indonesia yang lebih baik. Kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pertumbuhan kasus baru Covid-19 mencapai 38.000 kasus dan 8000 di antaranya mengalami fatalitas atau kematian.

Covid, tuturnya, menyebabkan terjadinya kelainan pernafasan sehingga penderita butuh 1 struktur kimia penting yakni oksigen. 

“Mereka sulit bernafas dan dengan adanya bantuan oksigen ini sangat membantu mereka yang membutuhkannya,” kata dia. 

Pihaknya sudah memetakan produksi oksigen di Pulau Jawa yakni sebesar 1400 ton per hari, sementara kebutuhan oksigen untuk Jawa-Bali setiap hari mencapai 2620 ton.

Dengan demikian, masih ada kekurangan 700 ton tiap hari sehingga, apa yang dikontribusikan oleh Tanoto Foundation ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.  

“Angka 500 ton bukan sekedar angka tapi bisa dimaksimalkan untuk mengurangi angka kematian akibat mereka yang sedang sesak nafas di lokasi perawatan. Terima kasih ke Tanoto Foundation atas jasa baik mereka,” ucapnya. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga mengucapkan terima kasih kepada Tanoto Foundation beserta mitranya yakni RAPP dan April Group. 

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pihak tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi instruksi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 /2021. 

Berita Terkait