YUKBIZ.COM, JAKARTA – Ayolah kita semua bersama-sama mentataati protokol kesehatan (prokes) agar wabah covid segera berakhir.
Berkepanjangannya wabah ini tentu membuat segalanya menjadi semakin terpuruk. Apalagi sektor ekonomi kita, akan anjlok. Mari kita saling bantu untuk mengembalikan kondisi.
Saat ini, pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk menekan angka penyebaran virus corona.
BACA JUGA:
* Awas Hati-hati Pinjol Ilegal Punya Modus Baru: Ditransfer Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman
* Bank Digital BCA akan Hadir, Fokus pada Segmen yang Berbeda
Rencananya, PPKM Mikro Darurat dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, sektor usaha yang bakal terkena dampak terhadap kebijakan PPKM Mikro Darurat akan sama seperti sektor-sektor yang terimbas pengetatan sebelumnya.
Misalnya sektor ritel, restoran, transportasi/angkutan umum, dan sektor jasa lain seperti jasa pariwisata, hiburan, serta sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan konsumen.
Sedangkan untuk jasa perhotelan meski ikut terdampak, tetapi bisa dibantu dengan kebijakan yg memfasilitasi alih fungsi hotel sebagai tempat karantina covid.
Lebih lanjut, di layer kedua yang terdampak secara tidak langsung adalah sektor manufaktur dan logistik. Karena kontraksi demand pasar membuat sektor tersebut kekurangan daya ungkit produksi.
Terlebih, produktifitas juga akan terhambat akibat pengalihan/penutupan jalan sepanjang PPKM Mikro Darurat.