Ilustrasi foto/kompas.com
YUKBIZ.COM, JAKARTA - Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa membahayakan pengendara.
Kerusakan jalan paling umum adalah jalan berlubang, longsor, hingga genangan air.
Ketika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak.
BACA JUGA:
* 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Ini Peringkatnya
* Ini 10 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021
Namun yang perlu diketahui, jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya.
Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Karena ketidaktahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lalu, bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa?
Jalan nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.