Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Selasa, 02 Februari 2021 03:54 mengenal status jalan membedakan jalan nasional, jalan provinsi Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Ilustrasi foto/kompas.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa membahayakan pengendara.

Kerusakan jalan paling umum adalah jalan berlubang, longsor, hingga genangan air.

Ketika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak.

BACA JUGA:

7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Ini Peringkatnya  

Ini 10 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

Namun yang perlu diketahui, jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya.

Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Karena ketidaktahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lalu, bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa? 

Jalan nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Berita Terkait