Tak Mudik Bukan Berarti Lupa Asal, Temu Keluarga Sementara Bisa via Zoom

Jum'at, 07 Mei 2021 04:07 kabupaten Bengkalis jangan mudik dulu Bagus Santoso Wakil Bupati Bengkalis
Tak Mudik Bukan Berarti Lupa Asal, Temu Keluarga Sementara Bisa via Zoom
Tak Mudik Bukan Berarti Lupa Asal, Temu Keluarga Sementara Bisa via Zoom

Kondisi di Bengkalis

Bagaimana di Kabupaten Bengkalis ?  Data update laporan spesimen, suspek dan terkonfirmasi covid  tahun 2021 s/d Mei 2021 dari Dinas Kesehatan Bengkalis diketahui terkonfirmasi 1.184 , sembuh 874, meninggal 52, Rawat di Rumah Sakit 72, Isolasi Mandiri 274 dan kasus aktif 346. Sedangkan sepanjang tahun 2020 tercatat  1.754 terkonfirmasi, sembuh 1.620 dan meninggal 46.

Sementara kawasan atau zona berdasarkan konfirmasi positif Covid pertanggal 2 Mei 2021  dari 155 desa/ kelurahan kategori zona merah 18, zona orange 10, zona kuning 24 dan zona hijau 103.


Wabup Bengkalis Bagus Santoso bersama warga menunggu vaksin. ist

 

Untuk tingkat kecamatan data terkini Mandau sudah masuk zona merah. Selanjutnya 3 kecamatan masuk zona orange yaitu Bengkalis,Bathin Solapan dan Rupat Utara.

Sedangkan untuk Kecamatan Bantan, Siak Kecil, Pinggir, Talang Muandau dan Rupat pada Zona Kuning. Hanya satu kecamatan dengan status zona hijau yaitu kecamatan Bandar Laksamana.

Jumlah kasus terkonfirmasi secara rinci adalah Kecamatan Mandau di wilayah Air Jamban, Babussalam, Balik Alam, Duri Barat, Duri Timur, Gajah Sakti, Pematang Pudu, Talang Mandi dan Titian Antui.

Kecamatan Bengkalis di Bengkalis Kota, Kelapa Pati, Senggoro dan Teluk Latak. Kecamatan Pinggir di Titian Antui, Rupat di Sungai Cingam, Kecamatan Talang Muandau di Tasik Tebing Serai. Sedangkan terbaru di Kecamatan Rupat Utara.

Jangan Mudik Dulu

Untuk mencegah corona berkembang biak Presiden Jokowi, Menteri Tito Karnavian, Gebernur Syamsuar, Bupati Kasmarni satu narasi pemerintah tegas melarang mudik. Larangan mudik tahun ini berlaku semua masyarakat tanpa pengecualian ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, Karyawan swasta.

Bukan hanya mudik yang dilarang tetapi juga kegiatan yang mengundang kerumunan masa. Menteri Agama mengeluarkan himbaun tentang pelaksanaan halal bi halal atau rombongan, barakan. Untuk selanjutnya halal bi halal cukup dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Berita Terkait