Tahun 2022 Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 20 Desember 2021 06:04 harga rokok cukai hasil tembakau cukai rokok
Tahun 2022 Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus, Cek Daftar Lengkapnya
Tahun 2022 Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus, Cek Daftar Lengkapnya

ILUSTRASI rokok (public domain)

YUKBIZ.COM - Sebagai imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, harga rokok bakalan ikut terkerek mulai 1 Januari 2022. Informasi saja, cukai rokok rata-rata naik sebesar 12%. Hal itu menyebabkan di tahun depan, harga rokok bisa tembus Rp 40.000 per bungkus.  

Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. 

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek. Antara lain, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. 

Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang). 

Harga Rokok per 2022 Sigaret Kretek Mesin 

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%). 

HJE per batang: Rp 1.905 

HJE per bungkus: Rp 38.100 

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%) 

HJE per batang: Rp 1.140 

HJE per bungkus: Rp 22.800 

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%) 

Berita Terkait