TERBARU! OJK Mulai Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Kredit

Rabu, 27 Juli 2022 04:17 Hak Kekayaan Intelektual intellectual property OJK Otoritas Jasa Keuangan
TERBARU! OJK Mulai Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Kredit
TERBARU! OJK Mulai Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Kredit

Adapun Sekretaris Perusahaan Bank BNI Mucharom menyatakan secara prinsip, BNI mendukung PP No 24 tahun 2022 yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan utang. 

Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka. Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga semakin luas.    

“Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi. Tantangan nya adalah penggunaan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” tuturnya. 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. 

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menyatakan sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang. 

“Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan. Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. 

Corporate Secretary BRI Aestika  Oryza Gunarto menyebutkan BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya,” paparnya kepada Kontan.co.id. (KONTAN)

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Mulai Naik Sejak PMK Keluar, Naik Sekitar Rp 141,54 Per Kilogram

BACA JUGA: Kabar Gembira, Investor Malaysia Taming Sari Berhad akan Bangun 3 Objek Pariwisata Baru di Pekanbaru

BACA JUGA: Jangan Urungkan Lagi Impianmu, Program Alfa Scorpii Bulan Juli Banyak Diskonnya!

TONTON VIDEO MOTIVASI Siapa Sih Orang Sombong Itu, Petuah Luhur Jawa

Berita Terkait