TERBARU Cek 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI

Jum'at, 18 Februari 2022 07:16 pinjol pinjaman online OJK Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK
TERBARU Cek 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI
TERBARU Cek 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI

ILUSTRASI pinjaman online

YUKBIZ.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, baik berupa platform aplikasi ponsel pintar, maupun laman website.  

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa lewat temuan baru ini, artinya sejak 2018 sampai Februari 2022 ini pihaknya sudah menutup sebanyak 3.784 platform pinjol Ilegal.  

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujar Tongam dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022). 

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. 

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK. 

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.  

Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.  

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tambahnya.  

Berikut merupakan daftar nama 50 platform pinjol ilegal terbaru yang telah ditutup oleh SWI:  

1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat KSP Dana Usaha Jaya 

2. Pinjaman Mudah KSP HARPEN DIKNAS TANGERANG 

3. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI 

Berita Terkait