Tips menghadapi pinjaman online ilegal yang tawarannya sering datang, OJK mengingatkan agar masyarakat jangan tergiur.
Merujuk situs OJK, ada 106 perusahaan pinjol legal hinggal 11 Oktober 2021. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia tahun 2021:
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK dalam daftar pinjol resmi OJK 2021.
OJK bahkan mencatat kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi Covid-19.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa lewat temuan baru ini, artinya sejak 2018 sampai Februari 2022 ini pihaknya sudah menutup sebanyak 3.784 platform pinjol Ilegal.
Waspada! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan daftar pinjaman online atau pinjol ilegal terbaru. Masyarakat harus waspada.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya