Syarat dan Prosedur Terbaru Melahirkan Pakai Biaya BPJS Kesehatan 2022

Selasa, 14 Juni 2022 06:34 jenis persalinan BPJS Kesehatan syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan
Syarat dan Prosedur Terbaru Melahirkan Pakai Biaya BPJS Kesehatan 2022
Syarat dan Prosedur Terbaru Melahirkan Pakai Biaya BPJS Kesehatan 2022

ILUSTRASI syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan 

YUKBIZ.COM - Informasi syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan ini mungkin berguna bagi Anda.

Layanan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk memanfaatkan berbagai perawatan kesehatan, termasuk untuk persalinan atau melahirkan. 

Jenis persalinan yang ditanggung mencakup persalinan normal dan persalinan caesar. 

Dilansir akun resmi @bpjskesehatan_ri, Senin (14/6/2022), BPJS Kesehatan mengklaim pihaknya bahkan telah menanggung biaya persalinan hingga triliunan rupiah. 

Tahun lalu diketahui data persalinan normal pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada tahun 2021 mencapai Rp 631.079.350.000 untuk 869.279 kasus. 

Namun, peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan harus mengikuti prosedur beserta syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan begitu, layanan yang akan didapatkan peserta dapat berupa bantuan biaya kehamilan, akses klinik bersalin atau bidan yang terikat dengan BPJS, juga faskes pasca melahirkan. 

Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan: 

Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pelayanan fasilitas perawatan, di antaranya yaitu: 

1. Identitas Peserta berupa KTP asli dan fotokopi 

2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 

Berita Terkait