Syarat Perjalanan Terbaru Harus Sudah Vaksin Booster, Ini 4 Vaksin yang Sudah Dinyatakan Halal

Rabu, 06 Juli 2022 04:04 vaksin booster syarat perjalanan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan
Syarat Perjalanan Terbaru Harus Sudah Vaksin Booster, Ini 4 Vaksin yang Sudah Dinyatakan Halal
Syarat Perjalanan Terbaru Harus Sudah Vaksin Booster, Ini 4 Vaksin yang Sudah Dinyatakan Halal

1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

2. Vaksin Zifivax

Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

3. Vaksin Merah Putih

Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

4. Vaksin AstraZeneca

Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu: 

Asal bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. 

Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis.

Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir. (KONTAN)

BACA JUGA: Kabar Baik! Bandara Pekanbaru Akhirnya Bula Penerbangan Internasional Lagi Sejak Tutup Tahun 2020

Berita Terkait