a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (KOMPAS.COM)
BACA JUGA: Jadwa Acara HUT Ke-65 Pemprov Riau Selama Agustus 2022, Kenduri Rakyat s/d Festival Layang-layang
BACA JUGA: Yamaha Program Agustus
BACA JUGA: Usung Tema 17 Agustus, Alfa Scorpii Kembali Menggelar Pameran Di Mal Ska
TONTON VIDEO MOTIVASI Siapakah Orang Sombong Itu, Petuah Leluhur Jawa