Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD Maksimal 2 tahun
NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Usai mempersiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan, para peserta bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran:
Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.
Klik 'Daftar'
Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda