"Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean," ungkap Teten.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah berharap revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel).
"Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80% produk kami harus lokal," kata Budihardjo.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan yang komprehensif agar revisi Permendag 50/2020 ini bisa menciptakan ekosistem dan iklim yang membuat pasar bersaing secara sehat.(KONTAN)
BACA JUGA: Pameran Motor Yamaha di Mal SKA, Banyak Promonya
BACA JUGA: Cara Buat QRIS Makin Banyak Pedagang Pakai untuk Transaksi
TONTON VIDEO MOTIVASI Marthin Luther King dan Ngunduh Wohing Pakarti