Siap-siap, Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022

Senin, 13 Juni 2022 05:26 PT PLN (Persero) heboh kenaikan tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Siap-siap, Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022
Siap-siap, Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Mulai 1 Juli 2022

ILUSTRASI PLN

YUKBIZ.COM - Pelanggan PLN musti siap-siap. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi memutuskan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan non-subsidi. 

Kenaikan tarif listrik ini mulai berlaku 1 Juli 2022. 

"Untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan, diptuuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah. R1 900 - 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya, tapi R2 dan R3 kita sesuaiakan tarifnya," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Gatrik Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022). 

Rida mengatakan untuk kenaikan tarif listrik golongan non-subsidi, akan difokuskan untuk 13 golongan yaitu golongan rumah tangga R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas. 

"Rumah yang mewah, nggak pantas rumah semewah itu masih mendapakan subsidi dari negara," ujar Rida. 

Kemudian, golongan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA dan B-3/TM di atas 200 KVA. 

Selanjutnya, golongan industri besar I-3/TM di atas 200 KVA dan I-4/TT 30.000 KVA ke atas. 

Golongan Pemerintah, P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA, P-2/TM di atas 200 KVA dan P-3/TR. 

Terakhir, golongan Layanan khusus yaitu L/TR, TM, TT. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 volt ampere (VA). 

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022). 

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022). 

Berita Terkait