Regulasi Baru Koperasi Multipihak untuk Starup dari Kemenkop UKM, Menarik Disimak 

Rabu, 10 November 2021 09:27 Kementerian Koperasi dan UKM UMKM UKM Riau
Regulasi Baru Koperasi Multipihak untuk Starup dari Kemenkop UKM, Menarik Disimak 
Regulasi Baru Koperasi Multipihak untuk Starup dari Kemenkop UKM, Menarik Disimak 

ILUSTRASI UMKM

YUKBIZ.COM - Update informasi bagi pelaku koperasi di daerah-daerah. Kementerian Koperasi dan UKM (Kememkop UKM) menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak.

"Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Teten bercerita, pernah salah satu startup datang meminta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi.

"Hal itu bisa dipahami, bagaimana peran kepeloporan dalam sosok entrepreneur atau istilahnya di dunia startup adalah hustler, tidak terakomodasi dengan baik. Niat baik mereka untuk melibatkan para partner, worker dan bahkan user menjadi anggota bisa menjadi simalakama," papar Teten.

Oleh karena itu, dengan Koperasi Multi Pihak hal ini bisa disolusikan dengan cara mengelompokkannya. Misalnya, satu koperasi di dalamnya ada kelompok entrepreneur, kelompok worker, kelompok investor, kelompok partner, dan kelompok user.

"Lalu, pengambilan keputusannya menggunakan pola proportional right voting, sehingga wajar dan adil bagi semuanya. Praktik semacam ini berkembang luas di negara-negara lain," jelasnya.

Teten menambahkan, karena melihat manfaatnya, mulai tahun ini akan mengadopsi model ini menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi di Indonesia. "Kuncinya adalah bagaimana inovasi pada model bisnis didukung dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang tepat sehingga memberi manfaat besar bagi seluruh stakeholder," imbuhnya.

Teten menyebutkan, apa yang diusung Indonesian Consortium Cooperatives Innovation (ICCI) dengan model Koperasi Platform atau Koperasi Startup ini sangat inline dengan agenda KemenkopUKM. Intinya, bagaimana mengenalkan wajah baru koperasi kepada generasi milenial.

Adapun agenda utama Kemenkop UKM saat ini adalah membangun koperasi modern. Koperasi modern ini ditandai dengan inovasi model bisnis, adopsi teknologi, kolaborasi multi pihak, pengelolaan profesional, serta memiliki koefisien tumbuh tinggi yang memberi manfaat besar kepada anggotanya.

Bagi Teten, keberadaan startup telah memberi dampak luar biasa bagi ekonomi digital di tanah air. Dimana semua hal sekarang dikerjakan secara digital dan dihadirkan melalui ponsel dalam berbagai bentuk aplikasi.(*)

Sumber Kontan dengan judul Kemenkop UKM siapkan regulasi koperasi multi pihak bagi para startup

BACA JUGA: UPDATE Penerbangan Garuda Indonesia Bakal Langka Tahun Depan, Terungkap Penyebabnya

Berita Terkait