"Mereka hanya sebatas mendapatkan izin saja. Setelah itu karena tidak ada pendamping, lokasinya ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Kondisi ini menurut Murod tentu menjadi masalah baru, karena kawasan hutan yang telah diberikan izin PS kepada KTH itu tidak termanfaatkan dengan baik.
Oleh karena itu, keterlibatan DLHK dalam proses verifikasi perohonan PS itu dinilai sangat penting. (**)
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jokowi Geber Perhutanan Sosial 1,2 Juta Ha di Riau, Dinas LHK: Libatkan Kami!", Klik selengkapnya di sini: https://sumatra.bisnis.com/read/20210423/534/1385298/jokowi-geber-perhutanan-sosial-12-juta-ha-di-riau-dinas-lhk-libatkan-kami.