Program Presiden Jokowi Perhutanan Sosial 1,2 Juta Ha di Riau. Dinas LHK: Libatkan Kami

UnKnown, 25 April 2021 06:29 Perhutanan Sosial (PS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Perhutanan Sosial 1,2 Juta Ha di Riau
Program Presiden Jokowi Perhutanan Sosial 1,2 Juta Ha di Riau. Dinas LHK: Libatkan Kami
Program Presiden Jokowi Perhutanan Sosial 1,2 Juta Ha di Riau. Dinas LHK: Libatkan Kami

"Kami bukan menyalahkan Kementerian, cuma kami ingin masyarakat paham bahwa PS itu cepat prosesnya. Tetapi penentunya bukan di kami, melainkan di pusat yaitu KLHK," ujarnya.

Padahal lanjut Murod, selama ini terkait perizinan pengelolaan hutan lainnya seperti HTI, HPA, Restorasi Ekosistem dan lainnya, prosesnya harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur selaku kepala daerah.

Izin dari gubernur itu diterbitkan melalui Dinas DPM-PTSP Riau, setelah adanya review awal dari Dinas DLHK.

"Harapan saya, ada penyempurnaan aturan tentang PS itu. Supaya PS ini berjalan terstruktur, sebaiknya prosesnya itu diawali dari daerah dulu," harapnya.

Kemudian kata Murod, DLHK akan menindaklanjuti usulan PS KTH itu KLHK. Sehingga tidak semua pemohon PS dapat mengajukan usulannya langsung ke KLHK.

Murod menambahkan, dengan adanya keterlibatan daerah dalam proses usulan PS itu, tentu akan meminimalisir terjadinya permasalahan di lapangan.

Misalnya, terjadi tumpang-tindih perizinan di lahan milik aset pemerintah daerah maupun desa.

"Sebaiknya aturan PS itu melibatkan daerah, karena ini adalah wilayah kami. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih misalnya kebun karet yang masuk hutan desa atau aset pemerintah daerah," paparnya.

Selain itu sebut Murod, ada KTH yang mengajukan PS itu ternyata belum terdaftar atau teregistrasi. Sehingga dikhawatirkan, ada dua KTH yang mengajukan PS di lahan yang sama.

Apabila DLHK Riau dilibatkan dalam permohonan PS itu sejak awal, tumpang tindih itu tidak akan terjadi. Karena pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap lokasi, sehingga ada peta dalam Arjisnya.

"Begitu ada pemohon lain, kami bisa menjelaskan kalau lokasi ini sudah ada pemohonnya. Jadi tidak akan terjadi tumpang-tindih," ujarnya.

Sejauh ini kata Murod, dari 1,2 juta hektare luasan PS di Provinsi Riau, baru sekitar 120.000 hektar yang terimplementasi di lapangan dengan 79 KTH selaku pemohon.

Bahkan, dari 79 permohonan PS KTH itu, hanya beberapa saja yang masih beroperasi. Karena beberapa lokasi PS ada yang ditinggalkan begitu saja oleh KTH akibat tidak adanya pendamping dari dinas atau NGO Perhutanan.

Berita Terkait