Presiden Resmikan Peraturan Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional. KADIN: Industri Tanpa UMKM Tak Jalan

Rabu, 13 Mei 2020 08:23 Program Pemulihan Ekonomi Nasional Peraturan Pemerintah Pemulihan Ekonomi Kamar dagang Indonesia (Kadin) YUKBIZ.COM
Presiden Resmikan Peraturan Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional. KADIN: Industri Tanpa UMKM Tak Jalan
Presiden Resmikan Peraturan Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional. KADIN: Industri Tanpa UMKM Tak Jalan

Presiden Joko Widodo saat menerima Kadin. Foto: detak.co

Dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk programPemulihan Ekonomi Nasional 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang baru diundangkan kemarin, Senin (11/5/2020).

Dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.

Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.

Sebelum menetapkan kebijakan, Menteri Keuangan wajib melaporkan kepada Presiden mengenai kebijakan dan strategi PEN dalam rapat kabinet untuk mendapatkan arahan dari presiden.

BACA JUGA:

Minggu Ini THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair, Alokasi untuk Pensiunan Rp 8,70 Triliun

Toyota Menyiapkan 2.000 Unit Prius 2020 Edition. Dalam Rangka Rayakan 20 Tahun Teknologi Hybrid,

Rapat kabinet menyertakan Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk memberikan pandangan dan pertimbangan.

Bahkan, rapat kabinet juga dapat menyertakan lembaga penegak hukum hingga BPKP untuk membantu terjaganya tata kelola pelaksanaan Program PEN.

Menteri Keuangan mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.

Berita Terkait