Minggu Ini THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair, Alokasi untuk Pensiunan Rp 8,70 Triliun

Rabu, 13 Mei 2020 02:55 Tunjangan Hari Raya Menteri Keuangan Sri Mulyani THR pegawai negeri
Minggu Ini THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair, Alokasi untuk Pensiunan Rp 8,70 Triliun
Minggu Ini THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair, Alokasi untuk Pensiunan Rp 8,70 Triliun

 

Sri Mulyani merinci, jumlah untuk THR itu terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perihal uang THR (Tunjangan Hari Raya).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah dan Kementerian Keuangan sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja untuk eksekusi pembayaran THR.

"Ini kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini yaitu tanggal 15," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Sri Mulyani merinci, jumlah untuk THR itu terdiri dari ASN pusat dan TNI-Polri sebesar Rp 6,77 triliun, serta untuk pensiunan Rp 8,70 triliun.

"Sementara, untuk ASN daerah diperkirakan jumlah alokasinya adalah Rp 13,89 triliun," katanya.

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan dibawah eselon II.

"Jadi, artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR," ujarnya.

THR untuk Buruh 

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, THR untuk buruh tetap harus dibayar walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Apalagi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.

Berita Terkait