Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Kebijakan Integrasi Satu Data, Berikut Penjesan Lengkapnya

Senin, 30 Januari 2023 06:48 Integrasi Satu Data Presiden Jokowi Badan Pusat Statistik
Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Kebijakan Integrasi Satu Data, Berikut Penjesan Lengkapnya
Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Kebijakan Integrasi Satu Data, Berikut Penjesan Lengkapnya

ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (BPMI KemenpanRB)

YUKBIZ.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan kebijakan yang mewajibkan integrasi satu data di lingkungan pemerintahan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih data. 

Pengambilan kebijakan seringkali menimbulkan polemik karena perbedaan data di tubuh pemerintah.  

Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Oktorialdi menjelaskan bahwa tumpang tindih data menjadi salah satu masalah klasik yang terus dibenahi. 

Salah satu upaya pembenahan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Oktorialdi menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga mengeluarkan berbagai data sesuai bidangnya. Kementerian atau lembaga pun sering menggunakan datanya sendiri dalam berbagai analisis dan pengambilan kebijakan. 

Kendala muncul ketika terdapat perbedaan data lintas kementerian dan lembaga, baik karena perbedaan metodologi pengambilan data maupun faktor lain. 

Misanya, terkait komoditas pangan, kerap terdapat perbedaan data antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Presiden Joko Widodo menugaskan Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai data agar pengambilan kebijakan dapat lebih efektif. 

Selain Perpres 39/2019, menurut Oktorialdi, pemerintah pun akan menerbitkan kebijakan lain agar tidak terdapat lagi ego sektoral dalam pengelolaan data. 

"Nantinya bakal ada kebijakan yang memaksa [integrasi data] sesuai arahan presiden," ujar Oktorialdi dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Jumat (27/1/2023). 

Oktorialdi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, menyatakan bahwa terdapat tiga jenis data yang diakui oleh Perpres 39/2019, yakni data statistik, data spasial, dan data keuangan. 

Ketiga jenis data itu akan memiliki standardisasi, sehingga kementerian atau lembaga mana pun yang memproduksi data akan mengacu kepada standar tersebut. Standar data statistik akan dikeluarkan oleh BPS, data spasial oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan data keuangan oleh Kementerian Keuangan. 

Berita Terkait