Perusahaan dan Kontraktor Yang Beroperasi di Pelalawan Wajib Buka Kantor dan Punya NPWP Cabang Pelalawan

Kamis, 10 Juni 2021 11:28 NPWP Cabang Pelalawan Bupati Pelalawan, H Zukri berita Pelalawan hari ini
Perusahaan dan Kontraktor Yang Beroperasi di Pelalawan Wajib Buka Kantor dan Punya NPWP Cabang Pelalawan
Perusahaan dan Kontraktor Yang Beroperasi di Pelalawan Wajib Buka Kantor dan Punya NPWP Cabang Pelalawan

 

"Kemudian memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang Pelalawan," imbuhnya.

 

Budi Surlani merinci, adapun badan usaha yang dimaksud harus berkantor dan punya NPWP di Pelalawan yakni semua perusahaan yang memiliki daerah kerja di Pelalawan.

 

Kemudian, perusahaan kontraktor yang ada di semua perusahaan swasta dan mendapatkan tender pekerjaan.

 

Selanjutnya, kontraktor yang bergerak di pemerintah daerah (pemda) dan mendapatkan kontrak kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta badan usaha lainnya.

 

Adapun tujuan diwajibkannya kantor dan NPWP di Pelalawan, untuk menyerap tenaga kerja lokal tanpa harus membawa pekerja dari luar daerah.

 

Selain itu, di saat badan usaha punya kantor dan menjadi wajib pajak di Pelalawan tentu pembayaran pajak dilakukan di Pelalawan.

 

Berita Terkait