Perhatian, Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona

Sabtu, 06 Juni 2020 10:38 Pemkot (Pemerintah Kota) Batam Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona Pandemi Covid-19 YUKBIZ.COM
Perhatian, Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona
Perhatian, Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona


Setiap penumpang yang akan masuk ke Batam wajib melampirkan surat keterangan uji tes reverse transciption polymerase chain reaction (RT-PCR).  Hasilnya harus negatif dan berlaku selama 7 hari pada saat keberangkatan

YUKBIZ.COM, BATAM - Pemkot (Pemerintah Kota)  Batam memberlakukan aturan tegas di setiap pintu masuk, mulai dari pelabuhan internasional dan domestik serta bandara.

Setiap orang yang masuk ke Batam wajib membawa surat keterangan sehat atau bebas dari corona yang berlaku selama tujuh hari.

Peraturan ketat ini diberlakukan mengingat terus terjadi penambahan pasien positif corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi mengatakan, kebijakan ini untuk menekan upaya penularan corona yang baru dari kasus impor.

BACA JUGA:

* Jelajah kuliner Indonesia: RAWON, Sup-nya Nusantara

* Nadhira Nuraini Afifa, Mahasiswa Asal Indonesia Yang Berpidato Saat Wisuda Harvard. Apa Yang Disampaikannya?

"Setiap penumpang yang akan masuk ke Batam wajib melampirkan surat keterangan uji tes reverse transciption polymerase chain reaction (RT-PCR).

Hasilnya harus negatif dan berlaku selama 7 hari pada saat keberangkatan," kata Rustam, melalui telepon kepada kompas.com, Jumat (6/6/2020) malam.

Tidak saja surat bebas corona berupa keterangan PCR, setiap penumpang juga dapat melampirkan surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif.

Namun, untuk rapid test hanya berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

"Untuk daerah yang tidak memiliki test PCR atau rapid test dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, di mana itu dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Rustam.
Rustam menuturkan, saat ini pihaknya lebih fokus pada penumpang yang melalui pelabuhan domestik seperti dari Dumai, Meranti, Bengkalis, Buton, Jambi dan lainnya akan masuk ke wilayah Batam.

Hal itu juga berlaku untuk daerah Kepri lainnya yang masuk ke wilayah Batam, seperti Karimun, Tanjungpinang dan lainnya.

"Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan untuk mempersiapkan tatanan kehidupan baru atau new normal ," terang Rustam.

Namun, jika pekerja yang setiap harinya bolak-balik Tanjungpinang-Batam, seperti ASN, cukup melampirkan SPT dari kantor.

Sebelum aturan ini diberlakukan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah daerah-daerah yang memiliki jalur transportasi laut ke Batam.

Hal ini dilakukan agar setiap penumpang yang akan membeli tiket dengan tujuan Batam dapat diberitahukan terlebih dahulu dan mempersiapkan surat yang diperlukan tersebut.

BACA JUGA:

* WhatsApp Buka Lowongan Pekerjaan, Dicari Kandidat Bos Untuk Indonesia. Anda Berminat? Simak Persyaratannya

* Ketua MPR Bambang Soesetyo: Kondisi New Normal Tak Terelakkan. Kita Harus Siap

"Jika nanti ada ditemukan penumpang yang masuk ke Batam tidak memiliki surat keterangan kesehatan tersebut, oleh petugas pelabuhan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Batam dan disarankan untuk kembali ke daerah asalnya," papar Rustam.

Lantas bagaimana dengan penumpang yang ingin keluar dari Batam, Rustam mengaku hal itu tergantung dari aturan daerah tujuan tersebut.

"Kami hanya mengatur untuk penumpang atau orang yang akan masuk ke Batam, untuk yang keluar tergantung dari aturan daerah tujuan," pungkas Rustam. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Saat Ini, Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona", https://regional.kompas.com/read/2020/06/06/12561131/mulai-saat-ini-masuk-batam-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-bebas-corona?page=all#page3

 

Perhatian, Masuk Batam Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Corona

Berita Terkait