Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya yang Anda Harus Ketahui, Berapa Batas Kecepatannya

Selasa, 24 Mei 2022 08:42 tarif tol Pekanbaru tarif tol jalan raya Tol Pekanbaru-Bangkinang Tol Pekanbaru-Padang
Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya yang Anda Harus Ketahui, Berapa Batas Kecepatannya
Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya yang Anda Harus Ketahui, Berapa Batas Kecepatannya

Perbedaan lainnya terletak pada karakteristik jalannya. 

Untuk jalan tol, cenderung lurus dengan sedikit belokan, tanjakan, turunan, serta tidak memiliki persimpangan jalan.  

Berbeda dengan jalan raya, biasanya memiliki banyak sekali persimpangan jalan, kelokan, tanjakan dan turunan. 

Kecepatan

Ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan tol atau disebut juga jalan bebas hambatan paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam. 

Hanya, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimalnya mencapai 80 kilometer per jam. Sedangkan batas kecepatan di jalan raya ditetapkan paling tinggi 60 kilometer per jam. Untuk jalan raya di kawasan perkotaan, batasan tertingginya 50 kilometer dan kawasan permukiman hanya 30 kilometer per jam. 

Jenis kendaraan

Jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor tertentu seperti mobil, truk dan bus. 

Motor roda dan kendaraan tidak bermotor seperti sepeda dan becak tidak diperkenankan masuk dan menggunakan jalan tol. 

Sebaliknya, jalan raya justru membolehkan seluruh jenis kendaraan bermotor dan tidak bermotor. 

Rambu lalu lintas (lalin) 

Karena jalannya yang cenderung lurus, jalan tol tidak memiliki lampu lalin, melainkan hanya penunjuk jalan serta simbol peringatan, larangan serta perintah. 

Berita Terkait