“Produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” kata Oke melalui siaran pers, Kamis (4/11/2021). (*)
Sumber Bisnis.com dengan judul "Dampak Kenaikan CPO, Pengusaha Guyur Minyak Goreng Murah 11 Juta Liter"
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Pekanbaru Masih Kisaran Rp 17.000 Per Liter
BACA JUGA: Terungkap, Kendaraan Listrik Jadi Solusi untuk Kesepakatan Jokowi di KTT Glasgow, Jadi Masa Depan
BACA JUGA: INSPIRASI 7 Bisnis di Akhir Pekan yang Mudah Dilakukan, Tambah Tabungan
TONTON VIDEO MOTIVASI Jer Basuki Mawa Bea = No Pain No Gain