Penerbangan Di Dalam dan Luar Negeri Mulai Hari Ini Ditutup. Kemenhub: Berlaku Untuk Penerbangan Berjadwal Maupun Sewa

Jum'at, 24 April 2020 04:29 Kemenhub Tutup Penerbangan Penerbangan Ditutup covid19 YUKBIZ.COM
Penerbangan Di Dalam dan Luar Negeri Mulai Hari Ini Ditutup. Kemenhub: Berlaku Untuk Penerbangan Berjadwal Maupun Sewa
Penerbangan Di Dalam dan Luar Negeri Mulai Hari Ini Ditutup. Kemenhub: Berlaku Untuk Penerbangan Berjadwal Maupun Sewa

Foto ilustrasi, suasana Bandara Soekarno Hatta (rep: internet)

Pengecualian berlaku juga bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Terhitung mulai hari Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penutupan penerbangan dimulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.

Namun demikian, menurut Novie ada pengecualian penerbangan, penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal [sewa]," kata Novie, Kamis kemarin (23/4/2020).

BACA JUGA: 

DI TENGAH COVID-19, INDUSTRI MINYAK SAWIT SIAP MENGHADAPI PUASA DAN LEBARAN

Pesan Presiden Terkait UMKM Di Tengah Wabah Virus Corona: Jangan Tunggu Mereka Tutup Baru Bergerak

Lebih lanjut dikatakan, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). 

Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pihaknya menuturkan pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Berita Terkait