Pemerintah Buka Pintu Besar-besar untuk UMK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa  

Senin, 01 Februari 2021 08:51 UMKM Pekanbaru UMKM Indonesia UMKM naik kelas karpet merah untuk UMKM
Pemerintah Buka Pintu Besar-besar untuk UMK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa   
Pemerintah Buka Pintu Besar-besar untuk UMK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa  

Rully juga menyebut beleid tersebut mendorong penggunaan barang dalam negeri. Aturan itu mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang apabila di dalamnya terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjunlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 40%.

"Sekaligus (mengatur) terjadinya percepatan dalam substitusi impor," terang Rully.

Penggunaan barang impor dapat dilakukan  dalam dua kondisi. Kedua kondisi tersebut adalah barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri serta produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. (**)

BACA JUGA:

Ingin Kurus? Ini 3 Cara Sederhana untuk Menurunkan Berat Badan dengan Cepat  

Hoax Coffee and Friend Tempat Nongkrong yang Asyik dengan Sajian Kekinian  

 

Berita ini telah tayang di kontan.co.id denganjudul: Pemerintah gelar karpet merah untuk UMK dalam pengadaan barang dan jasa. Link berita:https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-gelar-karpet-merah-untuk-umk-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa

 

 

Berita Terkait