Rully juga menyebut beleid tersebut mendorong penggunaan barang dalam negeri. Aturan itu mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang apabila di dalamnya terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjunlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 40%.
"Sekaligus (mengatur) terjadinya percepatan dalam substitusi impor," terang Rully.
Penggunaan barang impor dapat dilakukan dalam dua kondisi. Kedua kondisi tersebut adalah barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri serta produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. (**)
BACA JUGA:
* Ingin Kurus? Ini 3 Cara Sederhana untuk Menurunkan Berat Badan dengan Cepat
* Hoax Coffee and Friend Tempat Nongkrong yang Asyik dengan Sajian Kekinian