Mulai Hari Ini, Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pekanbaru, Sepeda Motor Rp 2 Ribu, Mobil Rp 3 Ribu

Kamis, 01 September 2022 03:10 Kota Pekanbaru tarif parkir tarif parkir di Pekanbaru
Mulai Hari Ini, Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pekanbaru, Sepeda Motor Rp 2 Ribu, Mobil Rp 3 Ribu
Mulai Hari Ini, Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pekanbaru, Sepeda Motor Rp 2 Ribu, Mobil Rp 3 Ribu

ILUSTRASI tarif parkir di Kota Pekanbaru (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU - Besaran tarif parkir di Pekanbaru berubah mulai hai ini.

Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, hari ini Kamis (1/9/2022) resmi mengalami kenaikan.

Ada kenaikan dari tarif sebelumnya yang sudah berjalan selama ini.

Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengakui bahwa kebijakan ini sudah ada saat Wali Kota Pekanbaru, Firdaus masih menjabat.

Ia mengatakan sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

"Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," terangnya kepada Tribunpekanbaru. com, Rabu (31/8/2022) petang.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait regulasi kenaikan tarif jasa layanan parkir.

Berita Terkait