Mengurus SIM Baru Bisa Anda lakukan di Luar Domisili, Ini Caranya  

Selasa, 09 Februari 2021 06:51 surat izin mengemudi (SIM) cara mengurus SIM di luar domisili mengurus SIM baru
Mengurus SIM Baru Bisa Anda lakukan di Luar Domisili, Ini Caranya   
Mengurus SIM Baru Bisa Anda lakukan di Luar Domisili, Ini Caranya  

Ilustrasi foto/polri.go.id

 

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Surat izin mengemudi atau SIM, menjadi persyaratan utama bagi pengendara kendaraan bermotor di jalanan umum.

Barangsiapa mengendarai kendaraan bermotor di jalanan umum tanpa SIM bisa dikenai sanksi.

Saat ini, pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat wajib dalam berkendara kendaraan bermotor bisa dilakukan di luar domisili. 

BACA JUGA:

Tesla Bangun Pabrik Powerbank, Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia Bakal Terbentuk  

Melawan Kampanye Hitam Kelapa Sawit, Ini Respon Pemerintah 

Langkah ini diberlakukan guna penyebaran dan kepemilikan SIM merata di Tanah Air.

Sekaligus hal ini untuk menekan potensi perilaku tak bertanggung jawab pada kemudian hari.

"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," ujar Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu. Paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya. Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Berita Terkait