Mengurus SIM Baru Bisa Anda lakukan di Luar Domisili, Ini Caranya  

Selasa, 09 Februari 2021 06:51 surat izin mengemudi (SIM) cara mengurus SIM di luar domisili mengurus SIM baru
Mengurus SIM Baru Bisa Anda lakukan di Luar Domisili, Ini Caranya   
Mengurus SIM Baru Bisa Anda lakukan di Luar Domisili, Ini Caranya  

Selanjutnya, pas foto dan fotokopi KTP asli. Sementara tata cara pembuatannya ialah sebagai berikut;

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

- Mengikuti ujian Teori

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator. (**)

BACA JUGA:

Wisata Layangan Naga Raksasa di Bantul, Bisa Dinaiki Lho Guys

Pasar Seni Sukawati Bali Selesai Direvitalisasi, Seperti Apa Wajah Barunya?

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Baru Bisa di Luar Domisili, Ini Langkahnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/112200815/bikin-sim-baru-bisa-di-luar-domisili-ini-langkahnya.

 

Berita Terkait