Mengintip Cara Kerja Uang Kripto

Rabu, 25 Mei 2022 11:56 aset kripto mata uang digital mata uang kripto
Mengintip Cara Kerja Uang Kripto
Mengintip Cara Kerja Uang Kripto

Hal inilah yang membuat cryptocurrency atau uang kripto adalah mempunyai ilmu yang disebut cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. 

Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi. 

Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai. Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi. 

Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin. Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto. 

Lalu, pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya. Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron. 

Demikian penjelasan mengenai uang kripto adalah mata uang yang populer akhir-akhir ini. (KONTAN)

BACA JUGA: Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Raya yang Anda Harus Ketahui, Berapa Batas Kecepatannya

BACA JUGA: Bila Pandemi Berubah Jadi Endemi, Indonesia Bakal Jadi Seperti Ini

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Hari Ini untuk Usia Tanah 3 Hingga 25 Tahun

TONTON VIDEO MOTIVASI Siapa Sih Orang Sombong Itu?

Berita Terkait