Mengapa Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 Ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta Ha, Terungkap Alasannya

Jum'at, 07 Januari 2022 10:10 Hak Guna Usaha izin kehutanan HGU perkebunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Mengapa Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 Ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta Ha, Terungkap Alasannya
Mengapa Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 Ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta Ha, Terungkap Alasannya

YUKBIZ.COM - Pemerintah mencabut puluhan ribu hektare HGU dan jutaan hektare izin kehutanan.

Guna menerapkan tata kelola sumber daya alam yang baik dan memenuhi prinsip pemerataan, transparan dan adil, sebab itu pemerintah melakukan koreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. 

Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), izin-izin yang tidak dijalankan, serta tidak produktif, atau yang dialihkan ke pihak lain, kemudian yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka izin tersebut di cabut.

Tercatat Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, resmi dicabut. 

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Selanjutnya Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. 

Izin-izin ini dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. 

Sementara untuk izin pertambangan sekitar 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, resmi di cabut.

Kata Jokowi, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. 

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 6 Januari 2022.

Lebih lanjut kata Jokowi, pemerintha harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berita Terkait