Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya. (T2)
Sumber infosawit.com dengan judul Jokowi Resmi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 ha, dan Izin Kehutanan 3,1 Juta ha"
BACA JUGA: Yamaha WR 155 R
BACA JUGA: Apa Itu IHU yang Disebut Varian Baru Covid-19, Cek Fakta-fakta Berikut
TONTON VIDEO MOTIVASI Petuah Jawa: Kacang Aja Lali Kulit, Nguri-uri Budaya Nusantara