Mengapa Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 Ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta Ha, Terungkap Alasannya

Jum'at, 07 Januari 2022 10:10 Hak Guna Usaha izin kehutanan HGU perkebunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Mengapa Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 Ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta Ha, Terungkap Alasannya
Mengapa Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 Ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta Ha, Terungkap Alasannya

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya. (T2)

Sumber infosawit.com dengan judul Jokowi Resmi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 ha, dan Izin Kehutanan 3,1 Juta ha"

BACA JUGA: Daftar 38 Bank yang Dapat Penyaluran Subsidi Perumahan dari Kementerian PUPR, Cermati Pengajuan KPR Anda

BACA JUGA: Yamaha WR 155 R

BACA JUGA: Apa Itu IHU yang Disebut Varian Baru Covid-19, Cek Fakta-fakta Berikut

TONTON VIDEO MOTIVASI Petuah Jawa: Kacang Aja Lali Kulit, Nguri-uri Budaya Nusantara

Berita Terkait