Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa? Ini Jadwal dan Tarifnya Serta Persyaratannya

Selasa, 12 Mei 2020 01:07 Kereta Api Luar Biasa (KLB) tiket kereta api PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa? Ini Jadwal dan Tarifnya Serta Persyaratannya
Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa? Ini Jadwal dan Tarifnya Serta Persyaratannya

Alfa Scorpii Pekanbaru Kembali Salurkan Sembako Ke Panti Asuhan dan Bagikan Masker Ke Pengendara

Hebat, Produk UKM Sarung Goyor Jawa Tengah Tetap Ekspor Ke Timur Tengah Di Tengah Wabah Covid-19

Selain itu, stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi.

Kemudian, untuk relasi Bandung-Surabaya Pasarturi pp terdiri atas tiga Kereta Eksekutif dan tiga Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual sebanyak198 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.

Tarif jarak terjauh yakni untuk kelas eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp 440.000. Stasiun naik/turun penumpang yakni Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan. Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi. (Sumber: bisnis.com)

 

Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa? Ini Jadwal dan Tarifnya Serta Persyaratannya

Berita Terkait