PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan enam rute perjalanan pergi pulang Kereta Api Luar Biasa untuk berbagai rute mulai 12 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang
Operasional kembali KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api. Operasional KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.