Lebih jauh Teten menyampaikan bahwa bersama stakeholder terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, mereka terus menyempurnakan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melindungi UMKM di dalam lokapasar daring, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE lokal), dan masyarakat luas.
Menurut Teten, platform e-commerce yang berkembang di Indonesia harus menjadi peluang bagi UMKM yang kurang berkembang akibat tidak memiliki tempat strategis untuk memasarkan produknya secara offline.
E-commerce diharapkan membantu para pelaku UMKM yang ada di pelosok daerah untuk berjualan secara digital.
Dalam pembahasan tersebut, Menteri Teten juga menekankan bahwa saat ini KemenKopUKM gencar menggandeng inkubator swasta dan kampus untuk menciptakan produk berbasis kreativitas serta teknologi. (**)
BACA JUGA:
* Update Harga Sawit di Riau Periode 5-11 Oktober 2022, Pasokan Lagi Banyak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Mendesain Ulang Kebijakan Ekonomi Digital untuk UMKM", Klik untuk baca: https://umkm.kompas.com/read/2022/10/07/133248383/pemerintah-mendesain-ulang-kebijakan-ekonomi-digital-untuk-umkm.