Beriringan dengan itu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, serta penguatan peran kelompok petani atau koperasi.
Ia menambahkan, dalam melakukan peremajaan, petani sawit juga menghadapi permasalahan lahan serta kemampuan dalam memenuhi proses administratif.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan. (**)