legalitas tersebut mencakup lahan sawit pekebun swadaya yang terindikasi berada di kawasan hutan, belum memiliki legalitas SHM (baru SKT), atau tak bisa memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B)
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli mengatakan dari sekitar 396 perusahaan sawit yang ada di daerah itu, hanya 121 perusahaan atau sekira 30 persen saja yang telah bersertifikasi ISPO.
Sementara untuk kelompok dari Koperasi Unit Desa (KUD), terdapat sekitar 110 KUD yang berpotensi untuk disertifikasi ISPO, semua KUD itu baru saja melaksanakan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).