Foto gedung bank Riau Kepri, Jalan Sudirman Pekanbaru. (net)
YUKBIZ.COM, PEKANBARU — Dalam proses konversi ke Bank Syariah, jajaran pengurus Bank Riau Kepri diharapkan segera dilengkapi.
Hal itu diminta Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau kepada para pemegang saham Bank Riau Kepri.
Kelengkapan jajaran pengurus tersebut merupakan persyaratan untuk proses konversi sistem bisnis dari bank konvensional menjadi bank umum syariah.
BACA JUGA:
* OJK Riau Siapkan KPMR, Program Kredit Melawan Rentenir
Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan secara administratif Bank Riau Kepri telah melengkapi berbagai persyaratan untuk kebutuhan proses konversi menjadi bank syariah.
“Terkait soal pengurus, kondisi ini harus diselesaikan. Sekarang ada yang kurang yaitu komisarisnya. Komisaris utama sedang ada masalah, lalu komisaris lainnya tanggal 3 Maret 2021 kemarin habis masa jabatannya. Ini harus diselesaikan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).
Yusri meyakini masalah kepengurusan ini dapat diselesaikan oleh pemegang saham, karena dinilai tidak terlalu sulit.
Selain itu menurutnya di Riau ada banyak yang bisa memenuhi kompetensi untuk penunjukan sebagai komisaris perbankan.
Dia mengakui OJK bersama Bank Riau Kepri sudah beberapa kali membahas tentang kesiapan bank daerah tersebut sebelum disahkan menjadi bank umum syariah.
Di antaranya tentang sistem informasi teknologi, produk yang ditawarkan, Standard Operational Procedure (SOP), dan lainnya.
Menurutnya, tantangan yang harus dihadapi BRK usai menjadi bank syariah adalah menjawab keinginan masyarakat dan pemegang saham untuk mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning.