Komisi X: Sekolah Jangan Tergesa-gesa Laksanakan Tatap Muka

Jum'at, 04 Desember 2020 03:13 surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri pembelajaran tatap muka (PTM) jangan tergesa-gesa tatap muka
Komisi X: Sekolah Jangan Tergesa-gesa Laksanakan Tatap Muka
Komisi X: Sekolah Jangan Tergesa-gesa Laksanakan Tatap Muka

BACA JUGA:

Resmi, ini SKB Tiga Menteri Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020 

Sudahkah Anda Klam Token Listrik Gratis Desember? Simak Cara Dapatnya  

Huda berharap peningkatan ini tidak terus menerus terjadi mengingat bulan Januari yang akan datang pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Kendati demikian, menurutnya, jika hingga pertengahan Desember tetap terjadi tren peningkatan kasus positif Covid-19, Komisi X akan meminta Kemendikbud meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kalau rekornya naik terus, saya kira nanti komisi X akan meminta kepada Kemendikbud beserta Kementerian yang lain melakukan evaluasi,” kata Huda.

“Karena sekali, lagi hukum tertinggi kita adalah keselamatan peserta didik dan pendidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. (*)

 

Berita Terkait